Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan ruko Puriloka Townhouse, Batam. Sebanyak 42 kardus dengan isi 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta turut diamankan.
Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan ruko Puriloka Townhouse, Batam. Sebanyak 42 kardus dengan isi 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta turut diamankan.