Pemerintah telah menetapkan pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Pekerja/buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak atas upah kerja lembur.
Pemerintah telah menetapkan pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Pekerja/buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak atas upah kerja lembur.