Sidang Putusan DKPP perkara asusila mengungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaksa korban anggota PPLN untuk berhubungan badan. Seusai kejadian itu Hasyim menjanjikan sebuah apartemen hingga kebutuhan korban yang jika dilanggar, Hasyim akan membayar Rp 4 miliar.