Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Darmex Plantations.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Darmex Plantations.