Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan umum daerah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Preludem). Preludem meminta agar pemilihan umum untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.