Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6).
Terkait itu, pengamat politik Adi Prayitno pun menyorot soal aturan Pemilu yang dinilai dibongkar-pasang. Pasalnya saat 2024 lalu, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tahun yang sama. Sedangkan pada 2019, Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak.