Fachri Albar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi. Hukumannya bukan berupa penjara. Fachri Albar divonis 6 bulan rehabilitasi narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Fachri Albar pernah direhabilitasi selama 7 bulan karena kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2018.