Komisi XIII DPR RI mendesak agar penyidikan kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dibuka kembali dengan melibatkan Kemlu dan Kementerian HAM. Hal ini bertujuan untuk memberi rasa adil bagi keluarga korban.
Selain itu, Komisi XIII juga meminta dilakukan ekshumasi jenazah Arya serta dibentuk pula tim investigasi independen guna memantau jalannya pengusutan kasus kematian tersebut.