Semasa social distancing pandemi Covid-19, penggunaan e-commerce melejit akibat sulitnya akses pembelian barang secara langsung. Hal ini mulanya dimanfaatkan oleh Yudiana Lyn untuk mengimpor barang dan dijual kembali di e-commerce.
Banyaknya permintaan membuat rolling pin, Yudiana bekerja sama dengan pengrajin kayu di Yogyakarta. Melihat hal tersebut, ia melihat peluang untuk menjual kayu dan bercita-cita mengekspor hasil bumi negeri.
Peluang kitchenware dari kayu tersebut ia lanjutkan dengan terus bereksperimen hingga mendaftarkan mereknya, HomLiv, ke BPOM dan MUI. Hasil kerja kerasnya berbuah hasil sampai dengan HomLiv dinobatkan sebagai perkakas masak kayu halal pertama.
Tak sampai di situ, HomLiv terus dikembangkan hingga berhasil mengekspor produknya ke Jepang. Seperti apa perjalanan bisnisnya? Tantangan apa saja yang ia hadapi?
Simak wawancara kami di d’Mentor on Location episode “Importir Jadi Eksportir Produk Kitchenware Halal ke Negeri Sakura”!