Candaan seksis dalam sebuah percakapan online berbuntut panjang. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terancam sanksi etik hingga pidana. Menurut Komnas Perempuan, apa yang terjadi di UI masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kampus direkomendasikan menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan bagi korban, termasuk jalur hukum.











































