Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, menilai peristiwa tersebut sebagai penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai agama serta berpotensi mencoreng citra Cirebon sebagai Kota Wali.
Atas dasar itu, PCNU Kabupaten Cirebon mengecam pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator dan fasilitator dalam peristiwa tersebut. Aziz menegaskan, menurut pandangan syariat Islam, perilaku LGBT bertentangan dengan nilai kesucian, kehormatan, dan fitrah kemanusiaan, sehingga dinyatakan haram.
PCNU pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
"Atas dasar itu, kami mengecam inisiator dan fasilitator pesta LGBT yang videonya beredar luas tersebut, kami meminta agar inisiator dan fasilitatornya segera ditangkap. Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum, agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aziz.











































