Nr (60) warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur diringkus polisi lantaran aksi bejatnya memperkosa anak kandung yang masih di bawah umur. Bahkan pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku SMP. Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!