Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan adanya pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, selain mengangkut sembako, di ruas jalan tol pada 5-16 April 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan Polri guna melancarkan arus mudik Lebaran 2024.