Nasib Kripto Pasca Fatwa Haram MUI

20DETIK

   |   
247,832 Views | Kamis, 18 Nov 2021 00:34 WIB

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram mata uang kripto. Walau menuai pro kontra, dalam ijtima ulama dispekati perdagangan mata uang kripto haram karena ada unsur spekulasi seperti judi dan tidak ada manfaat secara syariah.

20Detik - 20DETIK