Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram mata uang kripto. Walau menuai pro kontra, dalam ijtima ulama dispekati perdagangan mata uang kripto haram karena ada unsur spekulasi seperti judi dan tidak ada manfaat secara syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram mata uang kripto. Walau menuai pro kontra, dalam ijtima ulama dispekati perdagangan mata uang kripto haram karena ada unsur spekulasi seperti judi dan tidak ada manfaat secara syariah.