Fatwa MUI telah menyatakan haram penggunaan kripto sebagai mata uang. Meski begitu di dunia teknologi blockchain ada juga koin berlabel halal. lalu apa kata MUI ?
Fatwa MUI telah menyatakan haram penggunaan kripto sebagai mata uang. Meski begitu di dunia teknologi blockchain ada juga koin berlabel halal. lalu apa kata MUI ?