Investasi Kripto Usai Kena Pajak

20DETIK

   |   
77,710 Views | Jumat, 15 Apr 2022 03:40 WIB

Tahun ini, transaksi kripto akan dikenai pajak. Mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

20detik - 20DETIK