Tahun ini, transaksi kripto akan dikenai pajak. Mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Tahun ini, transaksi kripto akan dikenai pajak. Mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).