Respon Investor Soal Pajak Kripto

20DETIK

   |   
6,983 Views | Jumat, 15 Apr 2022 06:00 WIB

Pemerintah telah Menyusun aturan penetapan pajak untuk transaksi kripto. Peraturan Menteri keuangan RI nomor 68/ PMK.03/2022 yang mengatur perhitungan pajak uang digital ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Hal ini disambut pro kontrak pegiat kripto.

20detik - 20DETIK