Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 102 penyelenggara fintech dengan produk peer to peer lending. Sebagai organisasi di bawah naungan OJK, secara otomatis kreditor keuangan itu mengikuti batas besaran bunga bagi seluruh fintech yang ditentukan yaitu 0.8% per hari. Tujuannya adalah memperkecil angka probabilitas gagal bayar oleh para debitor.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sudah turun tangan dan gerak cepat dengan memblokir 100 pinjaman online ilegal, total hingga tahun ini sudah ada 4.089 pinjol ilegal yang diblokir dalam kurun waktu dari 2018 sampai 2022.