Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menanggapi soal pengawasan kripto yang diatur dalam RUU PPSK. Pasalnya dirinya tak lagi punya kuasa dalam mengatur hingga mengawasi pasar kripto yang akan diambil alih OJK dan BI.
Didid mengatakan kalau proses RUU sangat panjang, karena itu tidak bisa diprediksi kapan selesainya. Meski begitu pihaknya tetap akan mematuhi dan melakukan eksekusi jika sudah ketok palu.