Tren budaya ngutang semakin berkembang dengan bertambahnya modus baru rentenir. Ada fenomena pinjaman pribadi atau pinpri yang ramai ditemukan di media sosial. Dengan meniru praktik pinjol ilegal, pinpri menawarkan pinjaman minim syarat ke masyarakat dengan bunga besar dan ancaman penyebaran data pribadi.
Jaminan dan syarat yang jauh lebih mudah dibandingkan penyedia jasa keuangan legal membuat masyarakat terjebak bujuk rayu pinpri. Di lain hal, masyarakat tak bisa mendapatkan perlindungan dari otoritas jasa keuangan lantaran ranah pinpri tak diatur oleh OJK.